| Home | 07-02-2012 |
JAKARTA--MI: Yohanes Waworuntu, terpidana lima tahun penjara kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), ditempatkan di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.
\Kuasa hukum Yohanes, Eggi Sudjana, ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (8/9), menyatakan kliennya ditempatkan di ruang isolasi mengingat posisinya yang berada dalam program perlindungan saksi Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK).
"Saya tadi sudah bertemu YW (Yohanes Waworuntu). Dia dimasukkan ke ruang isolasi karena mendapat ancaman akan dibunuh," kata Eggi.
Eggi juga mengaku sempat diperlihatkan surat dari Kanwil Hukum dan HAM yang isinya agar Yohannes mendapat perlakuan khusus agar dilindungi. Menurut Eggi, hal itu terkait dengan mundurnya pengacara Yohanes, Alvin Suherman.
Dikatakannya, Alvin sempat meminta Yohanes mengubah berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) itu menolak. Selain itu, kata Eggi, dirinya dan kliennya sepakat untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Eggi mengaku sudah memiliki setidaknya tiga novum atau bukti baru. (Ant/OL-8)
+ Back to Top