| Home | 09-02-2012 |
JAKARTA--MI: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan tiga pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) periode 2010-2015, dalam perkara pemilu kada yang berlangsung 3 Agustus 2010. Materi gugatan yang diajukan pemohon dinilai tidak dapat dibuktikan secara hukum.
''Dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum. Berdasarkan UUD 1945 dan putusan sela, menolak permohonan pemohon. Dalam pokok perkaran MK menolak permohonan seluruhnya,'' kata Ketua MK Moh Mahfud MD dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Kamis (2/9).
Sidang perkara pemilu kada Gubernur-Wakil Gubernur Sulut merupakan sidang pleno ke IV dengan agenda putusan terhadap perkara yang diajukan tiga pasangan calon masing-masing, Vreeke Runtu-Marlina Moha Siahaan, Elly Engelbert Lasut-Hendriata Wulur, dan pasangan Ramoy Luntungan-Hamdi Paputungan, yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut.
Dengan hasil putusan itu, pasangan Sinyo Harry Sarundajang-Djouhari Kansil yang diusung Partai Demokrat yang meraih suara terbanyak sesuai hasil pleno rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Sulut, sudah dapat dipastikan menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Sulut periode 2010-2015.
Pleno hakim MK yang memimpin jalannya sidang berjumlah sembilan orang, yakni Ketua Moh Mahfud MD, Muhammad Alim, maria Farida Indriati, M Akil Mochtar, Achmad Sodiki, M Arsyad Sanusi, Harjono, dan Hamdan Zoelva. (VL/OL-8)
+ Back to Top