Ukuran Font : Perkecil | Perbesar
Home 09-02-2012

Sumber Dana Peserta Pemilukada Tangsel Diawasi Ketat

Kamis, 02 September 2010 23:39 WIB

TANGERANG--MI: Panitia Pengawas Pemilu Tangerang Selatan, Banten, akan melakukan pengawasan ketat terhadap sumber dana kampanye yang diterima calon wali kota dan wakil wali kota.

Ketua Panwaslu Tangerang Selatan Musclich Basar di Tangerang, Kamis (2/9) mengatakan, pengawasan dana kampanye ini telah diatur dalam UU No 10 Tahun 2008 tentang batas maksimal pengaturan dana kampanye.

Setiap pasangan calon nantinya akan membuka rekening untuk menampung dana kampanye dari pendukungnya. Rekening tersebut yang akan menjadi pengawasan oleh Panwaslu. "Siapa saja pasangan calon, akan mendapat perhatian yang sama tanpa terkecuali. Sumber asal usul dana kampanye pun harus jelas, apalagi sudah ada batasannya," ungkapnya.

Dalam aturan untuk dana kampanye, setiap pasangan calon boleh menerima sumbangan dana sebesar Rp50 juta yang berasal dari perseorangan, dan Rp350 juta dari badan usaha atau kelompok. Namun, pihak yang memberikan dana sumbangan tersebut nantinya pun akan ikut dalam pengawasan.

Sebab, jangan sampai sumber dana berasal dari kas pemerintah daerah. Bila hal tersebut ditemukan, maka Panwaslu akan melaporkan temuan dan memberikannya kepada KPUD untuk diberikan sanksi. "Pasangan calon yang melanggar ketentuan tentang sumber dana kampanye, maka akan mendapat sanksi seperti administrasi hingga pembatalan calon," ujarnya.

Sementara itu, penyerahan rekening dana kampanye sendiri akan dilakukan tiga hari setelah penetapan nomor urut diumumkan pada 6 September 2010 mendatang. Setiap calon diharuskan menyerahkan rekening yang akan digunakan kampanye serta sumber dana. "Semua pasangan calon yang nanti masuk dalam tahapan penetapan, maka akan diimbau untuk menyertakan rekening dana kampanye," ujarnya. (Ant/OL-04)

Powered by: + Back to Top

FEATURES:

Profil Perusahaan

Sejarah Singkat

© 2012 MediaIndonesia.com