| Home | 04-02-2012 |
JAKARTA--MI Tingkat pelaporan gratifikasi dari pejabat negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih rendah. Hal itu dilihat dari data Direktorat Gratifikasi KPK yang memaparkan selama 2010 ini baru menerima 203 laporan. Itu terjadi karena penyelenggara negara sering mengabaikan kewajiban tersebut.
”Banyak yang masih abai untuk melaporkan gratifikasi yang mereka terima. Padahal, ancaman pidananya berat,” ujar Direktur Gratifikasi KPK M Sigit di Jakarta, Selasa (7/9).
Sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 12 b ayat (1) disebutkan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Menurut Sigit, data laporan yang diperoleh KPK selama delapan bulan tahun 2010 ini sedikit sekali. Tidak sampai semperempat dari jumlah penyelenggaran negara yang melaporkan penerimaan gratifikasi. "Data yang masuk ke kami hanya 203 laporan, ini sedikit sekali. Kami memperkirakan, penerimaan gratifikasi penyelenggara negara dan BUMN baru delapan per seratus ribu orang," ujarnya. (CC/OL-8)
+ Back to Top