| Home | 04-02-2012 |
JAKARTA--MI: Peringatan enam tahun meninggalnya aktivis HAM Munir ditandai dengan desakan oleh aliansi Sahabat Munir terhadap pemerintah untuk segera bertanggung jawab atas proses pengabaian yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
Komitmen Presiden SBY untuk menegakkan keadilan dan menepati janji mengungkap pembunuhan Munir pun dipertanyakan.
Selain itu, unjuk rasa yang mengambil tempat di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/9I itu juga mendesak Komisi Yudisial untuk menuntaskan proses laporan atas perilaku majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
Sahabat Munir mencatat ada hambatan-hambatan serius yang diperlihatkan oleh kejaksaan. Beberapa di antaranya adalah janji pengajuan kembali PK yang sampai saat ini belum dilakukan, kecerobohan dan ketidakprofesionalan dalam penyusunan dokumen hukum, tidak melakukan eksekusi terhadap Rohainil Aini, dan pengabaian oleh Jaksa Agung terhadap proses surat menyurat dan permintaan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum).
"Kami juga mengeluhkan kepolisian yang melakukan pengabaian terhadap kasus Munir dalam konteks ketidakjelasan kelanjutan berbagai fakta serta respons yang tidak ada," ungkap Kasum.
"Kasum secara resmi melaporkan adanya dugaan kuat mafia hukum, khususnya di kejaksaan, terkait tidak dijadikannya rekaman suara Muchdi PR dan Pollycarpus sebagai barang bukti pada tanggal 3 Mei 2010. Namun, sampai saat ini progres atas leporan tersebut tidak ada," ujar Sekretaris Eksekutif Kasum M Choirul Anam, Selasa (7/9).
Menurutnya, rekaman suara tersebut merupakan bukti penting yang diakui keberadaanya oleh Komjen Bambang Danuri Hendarso (saat itu Kabareskrim) dan Kejaksaan.
"Kasum memberikan rekaman bukti pengakuan kejaksaan atas kepemilikian rekaman suara Muchdi-Pollycarpus," tukasnya,.
Koalisi yang terdiri dari puluhan LSM tersebut menilai pemerintah telah melakukan pengabaian terhadap kasus Munir. Ini, menurut mereka, merupakan rangkaian dari pengabaian terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Mereka meminta momentum enam tahun meninggalnya Munir juga diperingati dengan menjadikan 7 September sebagai Hari Pembela HAM.
Munir adalah seorang aktivis HAM yang memperjuangkan orang-orang hilang yang pada zaman Orde Baru. Beberapa jabatan penting yang pernah ia emban antara lain Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau HAM Indonesia Imparsial, Ketua Dewan Pengurus KONTRAS, dan Wakil Ketua Dewan Pengurus YLBHI.
Pada 7 September 2004, Munir meninggal dunia setelah menderita sakit perut dalam pesawat GA-974 yang terbang dari Singapura menuju bandara Schipol Amsterdam. Institut Forensik Belanda menemukan jejak-jejak senyawa arsenikum setelah otopsi tubuh Munir. (*/OL-3)
+ Back to Top