| Home | 07-02-2012 |
JAKARTA--MI: Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan dengan terdakwa Andi Kosasih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota pembelaan penasehat hukum Andi Kosasih untuk seluruhnya.
"Menolak eksepsi penasehat hukum untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama Andi Kosasih serta menangguhkan biaya perkara hingga sidang perkara selesai," kata Hakim Ketua Prasetyo Ibu Asmoro saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9)
Menurut pertimbangan majelis hakim, keberatan penasehat hukum yang memohon agar majelis hakim menolak dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) karena dakwaan disusun dengan keliru, tidak cermat, dan tidak lengkap, tidak bisa diterima oleh majelis hakim dan mengatakan bahwa dakwaan yang dibuat JPU sudah benar.
"Dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat karena dibuat secara cermat dan menyebutkan waktu dan tepat," ungkap Prasetyo.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang terdakwa Andi Kosasih yang juga teman dari Haposan Hutagalung tetap dilanjutkan dan akan kembali dilaksanakan dua minggu mendatang atau Selasa (21/9). (Faw/OL-5)
+ Back to Top