| Home | 07-02-2012 |
JAKARTA--MI: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum menerima surat permintaan cekal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait 26 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 1999/2004 yang menjadi tersangka dalam kasus traveller's cheque.
Kepala Sub Direktorat Humas Kemenkumham Bambang Catur mengatakan sampai Senin (6/9) tengah hari, pihaknya belum menerima surat usulan pencekalan dari KPK. Tanpa surat tersebut, kata dia, Ditjen Imigrasi tidak dapat memasukkan nama seseorang ke dalam daftar cekal.
"Harus ada usulan. Tanpa itu, kami tidak bisa apa-apa," ujar Bambang kepada Media Indonesia saat ditemui di kantornya, Senin.
Penetapan cekal baru bisa dilakukan setelah ada usulan dari aparat penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan. "Kalau ada usulan pasti kami masukkan ke sistem," terang Bambang.
Ditjen Imigrasi, lanjutnya, tidak bisa sembarangan memasukkan nama ke dalam daftar cekal tanpa dasar hukum. "Kami tidak mau gegabah. Dasar hukumnya apa? Nanti kami dipraperadilankan," tutup Bambang. (EP/OL-5)
+ Back to Top