| Home | 07-02-2012 |
JAKARTA--MI: Terdakwa Kompol Arfat Enanie akan kembali menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Agenda kita hari ini adalah membacakan tuntutan jaksa," ujar Jaksa Penuntut Umum Yuni Daru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/9).
Yuni berharap bahwa pembacaan tuntutan jaksa nanti berjalan dengan lancar. "Ya mudah-mudahan semua lancar dan kasus ini dapat segera beres," ungkapnya.
Seperti yang diketahui bahwa terdakwa Kompol Arafat telah bersedia menerima motor gede Harley Davidson dari terdakwa Alif Kuncoro senilai Rp410 juta agar tidak menjadikan Imam Cahyo Maliki selaku adik terdakwa Alif Kuncoro sebagai tersangka, melainkan hanya sebagai saksi.
Selain itu, Kompol Arafat Enanie yang merupakan penyidik di unit II Direktorat II Reserse Eksus Bareskrim juga diduga menerima sejumlah uang dari Haposan Hutagalung. Penyuapan tersebut bertujuan untuk membantu menghentikan perkara korupsi yang menjerat Gayus. (*/OL-5)
+ Back to Top