| Home | 17-05-2012 |
JAKARTA--MI: Pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penugasan kepada PT PLN dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membeli listrik panas bumi (geotermal). Ini fokus pemerintah untuk realisasi proyek pembangkit listrik 10 ribu Mw tahap dua dengan energi geotermal.
Demikian kesimpulan rapat tentang Pengembangan Listrik Geotermal yang dipimpin Wakil Presiden (Wapres) Boediono di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Hadir dalam rapat tersebut Menkeu Agus Martowardojo, Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh, Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Dirut Pertamina Karena Agustiawan, Dirut PLN Dahlan Iskan, dan beberapa Dirjen Kementerian ESDM.
Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, mengatakan, salah satu hambatan dalam pengembangan energi panas bumi atau geotermal adalah belum adanya prosedur baku mengenai penjualan listrik dari pembangkit ke PLN. "Keputusan rapat tadi cepat dan tegas bahwa akan disusun sebuah perpres baru (mengenai pembelian listrik panas bumi) yang ditugaskan kepada Pak Luluk Sumiarso (Dirjen Energi Terbarukan Kementerian ESDM)," ujarnya usai rapat.
Draf perpres tersebut sudah final. Kementerian ESDM akan merampungkan draf itu secepatnya. Jika aturan mekanisme dan penjualan listrik geotermal ini rampung, maka akan banyak menyelesaikan persoalan yag selama ini menghambat program pembangkit listrik 10.000 megawatt tahap II. Dari target itu, sebanyak 3.900 megawatt akan dipasok dari energi geotermal.
Mekanisme penjualan itu juga akan mengatur harga jual geotermal kepada PLN berdasarkan lokasi dan biaya investasi. Pemerintah akan menetapkan harga baku dahulu. Tapi, harga jualnya bisa berubah tergantung lokasi dan biaya investasi yang dikeluarkan investor atau perusahaan.
(Tup/OL-5)
+ Back to Top