Ukuran Font : Perkecil | Perbesar
Home 17-05-2012

NU Tegaskan lagi Jenazah Koruptor tidak Perlu Disalati

Jumat, 20 Agustus 2010 06:51 WIB
Foto : Said Aqil--MI/M Irfan/rj

JAKARTA--MI: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali mengingatkan salah satu keputusan organisasinya terkait pemberantasan korupsi yakni tidak perlu disalati-nya jenazah pelaku tindak pidana korupsi.

"Ini merupakan upaya yang dilakukan oleh para ulama dalam membantu memerangi korupsi," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Kamis (19/8).

Menurut Said, keputusan haramnya jenazah koruptor dishalati merupakan hasil Munas Alim Ulama NU di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta pada 2002. "Ini hasil diskusi dan musyawarah para ulama, tapi tidak mengikat seperti undang-undang. Kita sekedar menyampaikan hasilnya seperti ini dan implementasinya tergantung aparat pemerintah," kata Said.

Keputusan haramnya hukum menshalati koruptor mengacu pada tindakan Nabi Muhammad SAW yang tidak mau menshAlati jenazah sahabat yang masih menanggung hutang, karena masih memiliki tanggungan atas hak adami (sesama manusia). "Koruptor kan dengan sengaja merampok hak rakyat," tandasnya.

Namun, lanjut Said,  mereka yang mendapat hukuman tak dishalati adalah koruptor yang telah diputuskan bersalah oleh pengadilan, bukan mereka yang baru dituduh atau dipersepsikan bersalah oleh masyarakat.

Mereka yang dibebaskan oleh pengadilan mendapat perlakuan sebagaimana layaknya orang meninggal lainnya. Jika hukum itu disepakati untuk dilaksanakan, kata Said,      secara teknis memang harus diatur lebih lanjut, misalnya apakah semua jenazah koruptor tidak dishalati atau tergantung pada besaran dana yang dikorupsi. (Ant/OL-04)

Powered by: + Back to Top

FEATURES:

Profil Perusahaan

Sejarah Singkat

© 2012 MediaIndonesia.com