| Home | 03-09-2010 |
JAKARTA--MI: Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia membuat kesepakatan (MoU) untuk Koordinasi Pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) selama Undang Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) belum disahkan.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan MoU tersebut ditujukan untuk menjaga jika suatu waktu terjadi krisis di Indonesia padahal UU JPSK belum disahkan DPR sehingga tidak ada dasar hukum bila akan melakukan sebuah tindakan.
"Sebenarnya kita juga mempersiapkan diri. Kalau ada krisis kita punya MoU ini," katanya seusai menandatangani MoU, Jumat (30/7).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, tujuan dari nota kesepahaman tersebut adalah sebagai pedoman dalam koordinasi pelaksanaan pengambilan langkah-langkah dan tindakan yang dilakukan serta pertukaran data dan informasi antara Kemenkeu, BI dan LPS untuk memantau dan memelihara kondisi SSK dan untuk menciptakan Crisis Management Protocol (CMP) yang terintegrasi berdasarkan tugas dan wewenang masing-masing lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, menurut Menkeu, upaya pemerintah untuk menyelamatkan sistem keuangan Indonesia ternyata tidak terhenti dengan penandatanganan MoU sebagai pengisi kekosongan dasar hukum sebelum UU JPSK disahkan. Agus mengatakan sebagai cadangan, pihaknya juga menyediakan Perppu jika UU JPSK tidak disetujui oleh DPR. "Kita mempersiapkan Perppu JPSK. Kalau perlu diajukan ke DPR," ujarnya.
Dalam nota kesepahaman ini meliputi tentang pertukaran data dan informasi mengenai kondisi SSK yang menjadi tugas dan wewenang Kemenkeu, BI dan LPS, prmbahasan hasil pemantauan mengenai kondisi sistem keuangan yang ditengarai masing-masing lembaga dapat menganggu SSK, pemberian masukan dan pencapaian kesepahaman mengenai langkah-langkah dan tindakan yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing lembaga, harmonisasi dan sinkronisasi peraturan dan perundang-undangan yang menjadi tugas dan wewenang masing-masing lembaga yang diperlukan untuk mendukung SSK, dan pelaksanaan simulasi dan evaluasi CMP pada sektor keuangan.
Sementara untuk pertukaran inormasi yang diatur melalui nota kesepahaman ini meliputi indikator-indikator makro ekonomi yang terkait dengan SSK dari sisi masing-masinmg sektor keuangan, indikator data mikro yang terkair dengan SSK dari masing-masing sektor keuangan dan informasi lain yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas masing-masing lembaga sesuai peraturan yang berlaku. (Rrn/OL-04)
+ Back to Top