Ukuran Font : Perkecil | Perbesar
Home 03-09-2010

Ketua Komnas HAM Sayangkan Pengadilan Dua Janda Pahlawan

Rabu, 17 Maret 2010 21:30 WIB
Foto : MI/M Irfan

JAKARTA--MI: Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim memandang proses persidangan yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap dua janda pahlawan berusia 78 tahun tak layak. Perum Pegadaian yang memidanakan mereka harusnya dapat melihat pendekatan kemanusiaan terhadap nenek Soetarti Sokerno dan nenek Rusmini yang telah berusia senja.

"Kami sangat menyayangkan kasus kepemilikan rumah dinas ini diselesaikan lewat jalur formil seperti ini. Hukum harusnya jangan terlalu buta dengan rasa kemanusiaan," ujar Ifdhal saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (17/3).

Dikatakan Ifdhal, secara fisik saja keduanya sudah tak layak dijadikan tersangka. Apalagi suami masing-masing mengabdi selama kurang lebih 30 tahun. Perum Pegadaian tak boleh menutup sebelah mata atas jasa tersebut.

"Perum Pegadaian harus lebih mengedepankan pendekatan HAM daripada legalistik formal seperti ini. Dengan fisik dan ingatan keduanya tidak begitu kuat lagi, kenapa masih juga pakai jalur pidana?" tegas Ifdhal. 

Rumah negara yang disengketakan tersebut beralamat di Jl Cipinang Raya II A Rt 007/007, Jatinegara, Jakarta Timur milik Perjan Pegadaian (sekarang Perum Pegadaian). Sesuai PP no No 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, pembelian terhadap rumah negara sebenarnya dibolehkan.  Namun Perum Pegadaian, malah mengirimkan surat perintah pengosongan rumah dinas/jabatan tanggal 20 Agustus 2008. Surat tersebut dilanjutkan dengan Surat Panggilan kepolisian tanggal 7 Maret 2010 lalu. Hari ini (17/3) merupakan persidangan pertama mereka.

Dalam Sidang tersebut, keduanya dijerat Pasal 167 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 Ayat (1) jo Pasal 36 Ayat (4) UU No 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.  Keduanya diancam pidana dua tahun penjara.

Ifdhal justru menilai keduanya adalah korban pengabaian administrasi Perum Pegadaian. Praktik administrasi yang tidak berjalan dengan transparan dan akuntabel adalah sebab utamanya.

"Menurut saya, kedua ibu ini tidak punya niat jahat. Mereka tahu ini (rumah dinas) bukan miliknya jadi berusaha membeli rumah itu. Saya tak melihat keinginan untuk kuasai rumah itu, justru dibenarkan dengan UU untuk membeli. Masalahnya ada di pihak pengelola rumah itu yang tidak merespon dengan cepat," papar Ifdhal.

Tindakan pemidanaan tersebut, lanjut Ifdhal menunjukkan penggunaan kekuasaan terhadap pihak yang lemah. Negara terbukti tak bijak dalam mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam sebuah kasus. Seharusnya sejak awal negara bisa menghentikan tindakan tak berkemanusiaan tersebut dari sejak penyelidikan polisi.

"Polisi harusnya sejak awal kembalikan saja pengaduan tak masuk akal ini, tak perlu ditindaklanjuti. Bahkan polisi bisa menyarankan penyelesaian yang lain kepada Perum Pegadaian. Polisi harus mempetimbangkan faktor-faktor yang meringankan janda ini," tandasnya. (*/OL-03)

Powered by: + Back to Top

FEATURES:

Profil Perusahaan

Sejarah Singkat

© 2010 MediaIndonesia.com