| Home | 03-09-2010 |
BEKASI--MI: Pemerintah Kota Bekasi berlakukan larangan masuk pusat perbelanjaan (mal) untuk tiap kendaraan roda empat yang gagal uji emisi.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Agus Darma, Rabu (17/3). "Upaya mencegah polusi dari gas buang (CO) kendaraan," katanya.
Untuk tahap awal, lanjutnya, dua mal besar menjadi proyek percontohan yakni Mega Bekasi Hypermall dan Metropolitan Mall.
Pemerintah setempat nantinya bekerja sama dengan pihak pengelola mal. Hanya kendaraan yang memiliki stiker lulus uji emisi saja yang dipersilakan masuk ke area pusat perbelanjaan modern tersebut. "Kalau mobil yang tidak ada stiker lulus uji emisi diimbau untuk lakukan pengujian seperti yang dimaksud."
Pengujian semacam itu oleh pemerintah setempat bisa dilakukan disejumlah bengkel rekanan di 12 Kecamatan di wilayah Kota Bekasi. Tercatat 20 bengkel resmi telah menjalin kerja sama.
Sedangkan biaya uji emisi bervariatif antara Rp30ribu-Rp50 ribu. Kendaraan yang lulus uji, tambah Agus, akan diberikan stiker resmi dari pemerintah.
Mengenai kendaraan pribadi yang berasal dari luar wilayah Kota Bekasi, lanjutnya, diminta melakukan hal serupa di wilayah masing-masing. Selain itu, imbuhnya, pada 2011 proyek percontohan demikian akan berlaku di seluruh mal yang ada.
"Kalau seluruh kendaraan pribadi telah lulus uji emisi dipastikan pencapaian penciptaan udara segar bisa terealisasi," jelas Agus Darma.
Mengenai uji emisi untuk kendaraan roda dua, Dishub masih mempertimbangkan hal itu. Hal itu terkait jumlah kendaraan bermotor. "Jika penerapan (uji emisi) terhadap kendaraan roda empat berhasil, tidak tertutup kemungkinan kendaraan bermotor akan dilakukan hal serupa," ungkapnya. (GG/OL-03)
+ Back to Top