| Home | 03-09-2010 |
JAKARTA--MI: Meskipun didatangi dan melakukan permintaan secara resmi dan kedua negara terikat dengan perjanjian Bill Assistance in Criminal Counter, Australia belum memberikan kepastian apakah akan mengabulkan permohonan ekstradisi lima buronan Indonesia yang bersembunyi di negeri itu.
Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar membenarkan adanya pembicaraan antara pemerintah Australia dengan pemerintah Indonesia terkait proses Ekstradisi lima buron kasus korupsi tersebut. Kelimanya, disebutkan Patrialis yakni, Andrian Kiki Ariawan, Christhoper John James, Jason Suryanatanuwijaya, Peter Dundes Walbran, dan Sofyan Sarabin.
Patrialis mengatakan, padahal Indonesia sudah memenuhi permintaan ekstradisi tiga orang buronan pemerintah Australia, dua di antaranya yakni Hadi Ahmadi yang melakukan praktek penyelundupan orang dan Paul Francis Calaham.
"Kita kan ada perjanjian Bill Asistance in Criminal Counter. Harusnya mereka seimbang dong. Harus (di kabulkan ektradisi), kalau tidak, buat apa ada perjanjian," ungkap Patrialis di atas Pesawat kepresidenan dalam perjalanan dari Sidney menuju Port Moresby, Papua Nugini, Kamis (11/3).
Patrialis mengatakan, ketika dirinya bertemu dengan Jaksa Agung Australia dan Menteri Imigrasi dan kewarganegaraan, mereka mengaku ada persoalan birokrasi yang begitu sulit, tetapi memang pemerintah Australia tidak bisa ikut campur dalam persoalan ekstradisi.
"Namun karena ini permintaan resmi dan kita datang, mereka berjanji untuk membahasnya," kata Patrialis.
Patrialis berharap ada respon dalam waktu dekat dari pemerintah Australia. "Mereka mengatakan akan ada konfirmasi melalui duta besar. Kami berharap secepatnya," ujar Patrialis.
Andrian Kiki Ariawan (Direktur Bank Surya) dan Bambang Sutrisno (Wakil Direktur Bank Surya) pada 2002 dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putusan itu, tidak dihadiri oleh kedua terdakwa (in absentia).
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyimpangan dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Bambang Sutrisno bersama-sama Kiki terbukti mengucurkan dana BLBI kepada grup perusahaan. Sebanyak 103 perusahaan itu fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Andrian Kiki Ariawan melarikan diri ke Australia, sedangkan Bambang Sutrisno ke Singapura. (ST/OL-7)
+ Back to Top