Ukuran Font : Perkecil | Perbesar
Home 03-09-2010

Biaya Pelaksanaan Pilkada Harus dari APBN

Kamis, 11 Maret 2010 23:44 WIB

JAKARTA--MI: Biaya pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) seharusnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal itu dikemukakan Senior Advisor Partnership-Kemitraan Ramlan Surbakti dalam kunjungannya bersama Tim Partnership-Kemitraan ke kantor redaksi Media Indonesia, Kamis (11/3).

"Biaya penyelenggaraan pilkada bukan urusan daerah, karena itu menjadi kewenangan pemerintah pusat," ujar Ramlan yang juga mantan Komisioner KPU.

Pembiayaan pilkada saat ini yang berasal dari APBD, ujarnya, menunjukkan ketidakonsistenan. Karena itulah, kata dia, pembiayaan pemilu lokal sebisa mungkin berasal dari APBN. Sedangkan anggaran dari APBD bersifata sekunder dan hanya membantu.

"Untuk menjaga konsistensi pemilu, sebaiknya semua ditata menjadi urusan APBN. Bagaimana teknik pembagiannya nanti diatur. APBD boleh menyumbang, tetapi sifatnya sekunder," jelasnya. (NJ/OL-7)

Powered by: + Back to Top

FEATURES:

Profil Perusahaan

Sejarah Singkat

© 2010 MediaIndonesia.com