| Home | 03-09-2010 |
JAKARTA--MI: Seorang anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD), Mulyadi, berpendapat, desakan mundur Marzuki Alie dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah hal yang mengada-ada, karena dalam undang-undang tidak mengatur hal itu.
"Marzuki Alie duduk sebagai anggota DPR itu karena UU pemilu dan undang-undang itu juga mengatakan bahwa partai pemenang pemilulah yang berhak menjadi Ketua DPR," kata anggota FPD Mulyadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/3).
Pernyataan Mulyadi tersebut disampaikan menjawab pertanyaan wartawan atas adanya desakan mundur ketua DPR Marzuki Alie. Menurut Mulyadi, posisi Ketua DPR tidak bisa digeser hanya karena ada desakan ataupun mosi tidak percaya.
Mulyadi justru menilai orang-orang yang melontarkan desakan tersebut tidak mengerti undang-undang yang ada. Mulyadi juga membantah bahwa bergulirnya isu dilakukan oleh internal PD terkait pemilihan ketua umum pada Munas mendatang.
Menurut Mulyadi tidak mungkin kader PD mau menjatuhkan Marzuki Alie hanya karena ambisi untuk menjadi ketua umum. Mulyadi yakin kompetisi untuk menjadi ketum PD tidak akan dilakukan dengan cara menjelekkan partainya sendiri.
"Justru saya melihat ada pihak-pihak diluar PD yang menginginkan PD lemah agar mudah diatur-atur," kata Mulyadi.
Pihak luar, tambahnya, akan senang jika ketua DPR-nya mudah diatur dan semakin mudah mencapai tujuan mereka. Mulyadi juga melihat dari pernyataan tuntutan yang ada nampaknya pihak luar itu ingin mengadu domba antara Ketua DPR dan Ketua FPD di DPR."Saya yakin keduanya juga paham dan tidak akan terpancing permainan ini," jelasnya.
Sementara itu secara terpisah Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, adalah hak setiap warganegara untuk menuntut mundur sebagai bagian dari demokrasi. Namun, tambahnya pihak yang menuntut mundur hendaknya juga paham bahwa adalah hak orang yang dituntut mundur untuk tidak mau mundur, karena pada dasarnya setiap jabatan adalah kewajiban dan amanah yang harus dilaksanakan.
"Selain itu budaya mundur juga tidak lazim di Indonesia. Orang yang menuntut boleh jadi berpikir bahwa orang yang dia tuntut mundur kinerjanya mengecewakan, tapi orang yang dituntut mundur boleh juga berpendapat bahwa dia bekerja baik dan akan lebih baik lagi jika tidak mundur," katanya.
Lagipula, kata Sidin, budaya di Indonesia ini aneh, orang yang mundur justru lebih dipukuli habis-habisan. Sehingga orang akan lebih bagus tidak mundur dan jalankan kewajibannya lebih baik lagi. (Ant/OL-03)
+ Back to Top